REFUND POLICY

Refund Policy merupakan kebijakan yang menguraikan perihal pengembalian dana di lexuna. Kebijakan pengembalian dana di lexuna memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelanggan dan calon pelanggan lexuna.


Garansi 30 Hari

Selain memiliki layanan trial, lexuna juga menyediakan garansi 30 hari bagi pelanggan yang memiliki layanan baru yang sudah menyelesaikan semua proses pendaftaran, pembayaran sampai aktivasi. Garansi 30 hari ini kami berikan agar semua pelanggan bisa memastikan tidak memiliki resiko dalam menggunakan layanan kami. Namun, garansi 30 hari memiliki ketentuan sebagaimana yang tercantum dibawah ini:

Ketentuan Garansi 30 Hari

  1. Masih dalam jangka pemesanan 30 hari pertama.
  2. Garansi hanya berlaku untuk layanan baru dengan periode billing minimal 1 tahun.
  3. Yang akan di refund adalah sejumlah harga layanannya saja (tidak termasuk domain). Jika paket memiliki domain gratis, dana yang kami refund akan dikurangi biaya registrasi domain sesuai dengan ekstensi yang dipilih, beserta PPN nya.
  4. Garansi tidak berlaku untuk layanan: SSL, Domain, Product Add On, Cloud VM, Produk Lisensi.
  5. Garansi tidak berlaku apabila terdapat penyalahgunaan yang serius seperti phishing, hacking dan lain-lain.

Pengembalian Dana (Refund)

Penyebab Pengembalian Dana
  1. Terdapat kesalahan, kelebihan transfer oleh pelanggan dan atau bukan pelanggan (pihak yang belum dan atau sudah diketahui identitasnya).
  2. Terdapat SLA (Service Level Agreement) yang tidak bisa dicapai oleh lexuna.
Ketentuan Umum Pengembalian Dana
  1. Pengembalian melalui bank yang disediakan oleh lexuna dan pengembalian melalui saldo member area.
  2. Semua biaya yang timbul akibat pengembalian dana ini ditanggung sepenuhnya oleh pelanggan.
  3. Pengembalian dana yang disebabkan kesalahan transfer wajib melampirkan bukti transfer dan menampilkan nomor rekening yang sama pada saat melakukan kesalahan transfer.
  4. Pengembalian dana yang disebabkan kesalahan transfer diatas Rp 5,000,000 (lima juta rupiah) harus melampirkan KTP dan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai 10,000.
  5. Pengembalian dana hanya dilakukan pada hari kerja Senin s/d Jumat.
  6. Permintaan pengembalian dana dilakukan melalui Support Ticket, dan akan diproses maksimal 2 hari kerja setelah permintaan diterima.
  7. Jumlah minimum pengembalian dana sebesar Rp. 100.000,- Jika refund di bawah jumlah yang ditetapkan akan kami kreditkan ke dalam akun pelanggan.
  8. Proses pengembalian dana terhitung sejak pelanggan menginformasikan nomor rekening tujuan transfer.
  9. Pengembalian dana hanya bisa diproses apabila nomor rekening penerima sama dengan nomor rekening pengirim transfer sebelumnya.
  10. Dana pengembalian tidak termasuk pengembalian biaya domain yang sudah didaftarkan. Apabila layanan yang memiliki domain gratis, maka biaya akan kami potong sejumlah harga ekstensi domain yang didaftarkan.
  11. Apabila terdapat SLA yang tidak bisa dicapai oleh lexuna, pengembalian dana akan dilakukan dengan menambahkan saldo member area pelanggan.

Kebijakan Reimbursment Pajak PPh 23

Perlu diketahui bahwa mulai tahun 2023, kebijakan untuk Pajak PPh 23 di Lexuna menggunakan sistem reimburse. Artinya, pelanggan wajib membayarkan tagihan secara penuh terlebih dahulu tanpa ada potongan PPh 23, dan kemudian bisa melakukan permintaan pengembalian dana PPh 23, apabila sudah mengirimkan bukti potong pajak PPh 23

Berikut ini adalah ketentuan pengembalian dana atas Pajak PPh 23:

  1. Dana reimburse bisa digunakan untuk pembayaran tagihan yang lain atau ditransfer ke rekening pelanggan.
  2. Minimal dana yang bisa ditransfer ke rekening pelanggan adalah Rp 100,000 sesuai kebijakan refund dana.
  3. Bagi pelanggan yang sudah memotong PPh 23 dan mengirimkan ebupotnya, namun jumlah potongannya tidak lebih dari Rp 100,000, maka dana tersebut akan kami masukan ke saldo credit member area pelanggan.
  4. Setiap permintaan reimburse atau pengembalian dana, pelanggan wajib melampirkan bukti potong PPh 23 (Ebupot) atas invoice yang terkait.
  5. Bagi pelanggan yang tidak bisa menunjukan dan atau mengirimkan Bukti Potong PPh 23, maka tidak bisa melakukan permintaan reimburse